Sabtu, 06 Desember 2014

Kapal Nelayan Asing Ilegal Ditenggelamkan TNI AL

Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). Sebanyak tiga kapal milik nelayan vietnam yang ditangkap TNI AL ditenggelamkan sebagai sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap aksi pencurian ikan yang merugikan negara hingga Rp 300 Trilyun pertahunnya. TNI AL mengerahkan empat Kapal Perang Indonesia (KRI) diantaranya KRI Sultan Hasanuddin, KRI Sutedi Senaputra, KRI Todak, KRI Baracuda dan KN Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).



Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menemukan bukti dan siap menenggelamkan 6 kapal asing yang mencuri ikan (illegal fishing) di perairan laut Indonesia. Ke-6 tersebut terdiri dari 5 kapal asal Thailand dan 1 dari Vietnam yang  ditangkap 5 November 2014 di Perairan Berau, Kalimantan Timur.

"Saya sudah dapat bukti semua. Kalau begitu, kita berhak nggak menenggelamkan? Atau nunggu panglima? Kita bilang ke Menko Maritim, lalu kita undang wartawan, kita tenggelamkan," tegas Susi saat ditemui detik.com di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (1/12).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP), Asep Burhanudin mengaku, sudah punya bukti yang kuat bahwa kapal-kapal tersebut bisa ditenggelamkan. 

Sayang, proses penenggelaman kapal tidak bisa dilakukan oleh KKP karena keterbatasan fasilitas. Pihaknya meminta bantuan TNI AL untuk mengeksekusi kapal asing milik nelayan Thailand tersebut.

Susi Pudjiastuti menegaskan, KKP dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio sudah menandatangani nota kesepahaman di Markas Besar TNI AL terkait kebijakan moratorium izin kapal dan penanganan penangkapan ikan ilegal.

"Kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal akan kami tenggelamkan dengan cara dibom. KSAL sudah siap mendukung upaya itu," ujar Susi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi, di Jakarta seperti dikutip kompas.com, (2/12). 

Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan siap melaksanakan aturan penenggelaman kapal asing ilegal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. 

“Ditenggelamkan kapalnya, tapi awak (kapal) harus diselamatkan. Kita harus melakukan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sutarman di Semarang, seperti di kutip tempo.co, Selasa , (2/12).

Sutarman menyebutkan, untuk menegakkan hukum di zona perairan Indonesia, pihaknya membutuhkan banyak kapal. Saat ini ada 670 kapal yang bisa melaut hingga daerah pedalaman. Sisanya, 1.005 kapal, termasuk kategori kapal kecil.

Aturan penenggelaman kapal akan ditegakkan, berdasarkan hukum teritorial Indonesia di wilayah zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen 12 mil. Kewenangan Polri ada di wilayah yurisdiksi 12 mil.

4 Aturan Moratorium Izin Kapal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menerbitkan moratorium izin kapal yang berlaku enam bulan sejak November 2014. Dalam aturan baru ini, ada empat poin penting diantaranya:

Pertama, pemerintah menerapkan sistem kuota dalam penangkapan ikan di laut. Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut seusai moratorium izin kapal berakhir.

Kedua, mengatur waktu penangkapan ikan selama beberapa bulan. Nantinya, masa atau bulan tangkap ikan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. 

Ketiga, membatasi ukuran ikan yang boleh ditangkap demi menjaga ekosistem laut. Contohnya, nelayan dilarang menangkap bayi-bayi hewan laut.

Keempat, membatasi zona tangkap untuk menjaga wilayah tertentu yang menjadi lokasi pengembangbiakan ikan langka. Salah satu penandanya adalah zona merah, yang menunjukkan jumlah ikan di kawasan tersebut sudah menipis.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo mengatakan, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk menenggelamkan kapal-kapal asing ilegal pencuri ikan yaitu Pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan.

Ayat 1 pasal 69 berbunyi : “Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."

Kemudian ayat 2 pasal 69 berbunyi : "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Indroyono juga melihat modus bahwa kapal-kapal yang tertangkap menggunakan berbendera Indonesia. Namun setelah diselidiki ternyata palsu. Karena itu, pemerintah bisa langsung mengambil tindakan tegas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar