Minggu, 30 November 2014

Info Seputar Pelayaran Dan Tenaga Kerja Indonesia

DAFTAR DIKLAT KETERAMPILAN PELAUT / SHORT COURSE 2014
No.
Jenis Diklat
Waktu Pelaksanaan
Biaya        
Keterangan
1.
Basic Safety Training (BST)
8 Hari
Rp 1.200.000
2.
SURVIAVAL CRAFT AND RESCUE  BOAT (SCRB)
3 Hari
Rp    800.000
3.
ADVANCED FIRE FIGHTING (AFF)
4 Hari
Rp    850.000
4.
MEDICAL FIRST AID (MFA)
3 Hari
Rp    650.000
5.
Basic Oil & Chemical Tanker (BOCT)
5 Hari
Rp 1.020.000
6.
Basic Liquified Gas Tanker (BLGT)
5 Hari
Rp 1.000.000
7.
Advanced Liquified Gas Tanker (ALGT)
6 Hari
Rp 1.120.000
8.
Advanced Oil Tanker Training (AOT)
6 Hari
Rp 1.170.000
9.
Advanced Chemical Tanker Training (ACT)
5 Hari
Rp 1.000.000
10.
Medical Care (MC)
5 Hari
Rp    800.000
11.
Radar Simulator
4 Hari
Rp 1.000.000
12.
Arpa Simulator
4 Hari
Rp    950.000
13.
Engine Resource Management (ERM)
4 Hari
Rp 2.300.000
14.
Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS)
17 Hari
Rp 2.650.000
15.
Ship Security Officer (SSO)
3 Hari
Rp    700.000
16.
Company Security Officer (CSO)
3 Hari
Rp    800.000
17.
Port Facility Security Officer (PFSO)
5 Hari
Rp    800.000
18.
Familiarization Safety Officer (FST) / Off Shore
3 Hari
Rp    775.000
19.
Crowd Management Training (CMT)
3 Hari
Rp    650.000
20.
Crisis Management and Human Behaviour Traning (CMHB)
4 Hari
Rp    650.000
21COXWAIN3 Hari
22.
Fast Rescue Boat Training
4 Hari
Rp 2.500.000
23.
International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code
4 Hari
Rp 1.215.000
24.
International Bulk Chemical (IBC) Code
4 Hari
Rp 1.100.000
25.
International Code of Safe Practice for Solid Bulk Cargoes (BCCode)
5 Hari
Rp 1.050.000
26.
Passanger Safety, Cargo Safety and Hull integrity Traning (PS,CS and HIT)
12 Hari
Rp    830.000
27.
Ballast Water Management
5 Hari
Rp    880.000
28.
Health and Safety Course (HSC)
5 Hari
Rp    800.000
29.
Shipping Agent Course
5 Hari
Rp 1.100.000
30.
Procedures Export Import Course
5 Hari
Rp 1.300.000
31.
International Trading Course
5 Hari
Rp 1.260.000
32.
Security Awareness Training (SAT)
1 Hari
Rp 550.000
33.
Security Awareness Training For Seafarers with Designated Security Duties (SATSDSD)
2 Hari
Rp 800.000
34.
Bridge Resource Management (BRM)
5 Hari
Rp 2.300.000
35.
Electronic Chart Display And Information System (ECDIS)
5 Hari
Rp 2.300.000
36.
Penggantian Sertifikat
Rp    250.000



Syarat untuk menjadi TKI 



Berikut infonews.web.id sampaikan cara untuk menjadi TKI mandiri atau perseorangan yang diambil dari sumber yang dapat dipercaya :

A. Calon TKI mencari sendiri peluang kerja di luar negeri.
  • Calon TKI mandiri atau perseorangan diharuskan mencari sendiri peluang kerja di luar negeri bisa melalui internet, media massa lain atau melalui kenalan yang berada di luar negeri. Dalam hal ini Calon TKI berhubungan langsung dengan penyedia pekerjaan di luar negeri tanpa melalui perantara.
  • Penyedia pekerjaan di luar negeri haruslah penyedia pekerjaan yang resmi dan memiliki badan hukum dan tidak dibenarkan Calon TKI Perseorangan bekerja pada pengguna perseorangan.
  • Pihak pemberi pekerjaan mengirimkan rancangan perjanjian kerja, pelajari dengan seksama rancangan perjanjian tersebut sebelum melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja, hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
  • Beberapa keuntungan menjadi TKI perseorangan diantaranya :
    • Dapat memilih sendiri pekerjaan yang sesuai dengan keahlian serta ketrampilan yang dimiliki, sehingga calon TKI tidak perlu banyak belajar dari pekerjaan yang dilakukan.
    • Dengan menjadi TKI perseorangan maka tidak ada pemotongan gaji oleh pihak penyelenggara atau pihak lain sehingga pengeluaran minim.

B. Prosedur penempatan calon TKI perseorangan :

  • Calon TKI laporan kepada Dinas Kabupaten/Kota bidang ketenagakerjaan serta melakukan pendaftaran sebagai pencari kerja untuk didata dan selanjutnya akan mendapatkan kartu kuning (AK 1),
  • Melampirkan Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup dan bukti kompetensi kerja kepada penyedia pekerjaan di luar negeri.
  • Penyedia pekerjaan di luar negeri akan melakukan proses seleksi berdasarkan CV yang dikirimkan, apabila disetujui makan penyedia pekerjaan akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja.
  • Apabila kedua belah pihak telah sepakat maka penyedia pekerjaan akan mengirim Rancangan Perjanjian Kerja dan Visa Kerja kepada calon TKI untuk ditandatangani.
  • Calon TKI datang ke kedutaan atau perwakilan negara dimana yang bersangkutan akan bekerja untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai keberadaan dan legalitas penyedia pekerjaan dan Visa Kerja untuk selanjutnya akan diberi pengesahan oleh pihak kedutaan atau perwakilan negara yang bersangkutan.

Berikut disampaikan contoh syarat penempatan tenaga kerja Indonesia ke Korea

  • Datangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan informasi persyaratan mengenai penempatan TKI ke Korea.
  • Mendaftar di Korean Language Proficiency Test (KLPT) atau Program Pelatihan Bahasa Korea  dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Berusia antara 18-39 tahun
    • Tidak memiliki catatan kriminal berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
    • Tidak sedang dilarang untuk bepergian ke luar negeri
    • Mengikuti Tes KLPT yang dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh lembaga KLPT
  • Mendapatkan brosur prosedur penempatan TKI ke Korea progran G to G yang  dilakukan saat pelaksanaan test KLPT.
  • Mendapatkan formulir pendaftaran yang dilakukan di kantor BP3TKI yang ditunjuk dengan    menunjukan sertifikat lulus KLPT dan identitas diri asli. Dan bagi yang tidak lulus masih harus mengikuti test KLPT berikutnya.
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan jelas dan benar dengan melampirkan :
    • Foto copy KTP 1 lembar
    • Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
    • Foto copy ijazah 1 lembar
    • Foto copy pasport yang masih berlaku
    • Foto copy sertifikat tes KLPT yang masih berlaku 1 lembar
    • Pas foto terbaru dengan latar warna biru, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran
    • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI
    • Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk
    • Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I)
    • Surat ijin asli dari :
      • orang tua bagi yang belum bekerja
      • wali bagi yang belum berkeluarga apabila orang tua sudah meninggal
      • suami bagi istri yang bekerja ke korea
      • istri bagi suami yang akan bekerja di Korea
    • Izin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat.
  • Memasukkan semua berkas tersebut kedalam map warna biru dan dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700
  • Masa tunggu Calon TKI adalah 1 tahun sejak nama-nama dikirim ke Korea
  • Calon TKI yang telah mendapatkan kontrak kerja/SLC dapat dilihat di website : www.bnp2tki.go.id
  • Visa/Certification Confirmation of Visa Issuance (CCVI)
  • Preliminary traning dilaksanakan selama 10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi :
    • Medical Check Up
    • Paspor
    • Penandatanganan Perjanjian Kerja
    • Apply Visa
    • Tiket penerbangan ke Korea
    • Asuransi perlindungan TKI
    • Pembayaran PP 92 tahun 2000 dan Airport Tax
  • Pemberangkatan TKI ke Korea apabila :
    • TKI yang telah memenuhi dokumen
    • TKI yang tiba di Korea akan mengikuti selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up ulang, jika sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke Indonesia
  • TKI bekerja
    • TKI bekerja di Korea selama 3 tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun
  • Perjanjian Kerja selesai
    • TKI yang telah bekerja selama 3 tahun menurut ketentuan pemerintah Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali
    • Jika perusahaan masih membutuhkan agar perusahaan menguruskan dokumen penempatan, sehingga dapat berangkat kembali setelah 1 bulan di Indonesia
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar